Senin, 20 April 2015

Etos kerja & korupsi



MAKALAH HADIST
Etos kerja: pekerjaan yang baik. Larangan meminta-minta. Mukmin yang kuat dapat pujian. Larangan korupsi, kolusi, menyuap dan menerima hadiah.
Dosen : Dr. Muthoifin, M. Ag.
Disusun Oleh :
1.      Nur Rahman Saifuloh
2.      Muhammad fadli
3.      Riyan Budi W
4.      Ferry H A P
5.      Hassenda A W
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
Tahun 2014
Jl. Pandawa Pucangan Kartasura, Sukoharjo 57168 –
Bab I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah untuk melengkapi tugas hadis membuat makalah mengenai Etos kerja: pekerjaan yang baik, larangan meminta-minta, mukmin yang kuat dapat pujian, larangan korupsi, kolusi, menyuap dan menerima hadiah. Dan juga akhir-akhir ini banyak dijumpai berbagai hal mengenai kasus korupsi yang sering menjerat para pejabat tinggi negara. Maka dari itu makalah ini dibuat untuk mempelajari dan menjelaskan mengenai hal-hal yang berhubungan langsung mengenai bagian etos kerja dan korupsi dalam perspektif Al-Qur’an dan As Sunnah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian etos kerja itu ?
2.      Bagaimana rincian etos kerja dalam pandangan islam ?
3.      Bagaiman pandangan islam mengenai perihal korupsi ?
4.      Bagaiman penyelesaiannya ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui arti dari etos kerja
2.      Untuk mengetahui apa saja macam etos kerja itu
3.      Untuk mengetahui pandangan islam mengenai etos kerja
4.      Untuk mengetahui  pandangan islam mengenai korupsi













                                                                          
BAB II
Pembahasan
1.      Etos Kerja
Etos berarti pandangan hidup yang khas dari suatu golongan sosial. Kata kerjaberarti usaha,amal, dan apa yang harus dilakukan (diperbuat).Etos berasal dari bahasa Yunani (etos) yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat . Dalam kamus besar bahasa Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.Kerja dalam arti pengertian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi, intelektual dan fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan keduniaan maupun keakhiratan. (Dr.Abdul Aziz.Al Khayyath,1994 : 13). Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahamkan bahwa semua usaha manusia baik yang dilakukan oleh akal, perasaan, maupun perbuatan adalah termasuk ke dalam kerja.
·         Dalam bekerja, setiap pekerja muslim (muslimah), hendaknya sesuai dengan etika Islam, yaitu :
·         ·         Melandasi setiap kegiatan kerja semata-mata ikhlas karena Allah serta untuk memperoleh rida-Nya. Pekerjaan yang halal bila dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah tentu akan mendapatkan pahala ibadah.
·         Rasulullah saw bersabda , yang artinya : Allah swt tidak akan menerima amalan, melainkan amalan yang ikhlas dan yang karena untuk mencari keridaan-Nya(H.R.Ibnu Majah )
·         ·         Mencintai pekerjaannya. Karena pekerja yang mencinta pekerjaanya, biasanya dalam bekerja akan tenang, senang, bijaksana, dan akan meraih hasil kerja yang optimal.
·         Rasulullah saw bersabda, yang artinya Sesungguhnya Allah cinta kepada seseorang di antara kamu yang apabila mengerjakan sesuatu pekerjaan maka ia rapihkan pekerjaan itu.
·         ·         Mengawali setiap kegiatan kerjanya dengan ucapan basmalah.
·         Nabi saw bersabda yang artinya :Setiap urusan yang baik (bermanfaat, yang tidfak dimulai dengan ucapan basmalah (bismillahirrahmanirrahim,maka terputus berkahnya.(H.R.Abdul Qahir dari Abu Hurairah)
·         ·         Melaksanakan setiap kegiatan kerjanya dengan cara yang halal.
·         Nabi saw bersabda, yang artinya :Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang baik,mencintai yang baik (halal), dan tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sesuatu yang diperintahkan kepada para utusan-Nya (H.R.Muslim dan Tirmidzi)
·         ·         Tidak (Haram) melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah. Misalnya bekerja sebagai germo, pencatat riba (renten), dan pelayan bar.Artinya : “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk mendurhakai sang pencipta”.(H.R.Ahmad bin Hambai dalam musnadnya, dan hakim dalan Al-Mustadrokanya, kategori hadis shahih)
·         ·         Tidak membebani diri, alat-alat produksi, dan hewan pekerja dengan pekerjaan-pekerjaan di luar batas kemampuan.
·         ·         Memiliki sifat-sifat terpuji seperti jujur, dapat dipercaya, suka tolong menolong dalam kebaikan, dan professional dalam kerjanya
·         ·         Bersabar apabila menghadapi hambatan-hambatan dalam kerjanya. Sebaliknya, bersyukur apabila memperoleh keberhasilan.
·         ·         Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di dunia dan yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat. Seseorang yang sibuk bekerja sehingga meninggalkan shalat lima waktu, tidak sesuai dengan Islam.
·         Rasulullah saw bersabda yang artinya,”Kerjakanlah untuk kepentingan duniamu seolah-olah kamu akan hidup selama-lamanya, tetapi kerjakanlah untuk kepentingan akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok.”(H.R.Ibnu Asakin)
A. Pekerjaan Yang Paling Baik
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: «عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ». ﴿رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ﴾
Dari Rifah bin Rafi’ rađiyaLlāhu ‘anhu bahwa Nabi şallaLlāhu ‘alaihi wasallam pernah ditanya: Mata pencaharian apakah yang paling baik? Beliau bersabda: “Hasil pekerjaan seseorang dari tangannya sendiri dan setiap jual-beli yang bersih (mabrur)”. (Musnad Aĥmad ibn Ĥanbal ĥadīś no. 16628)
Dari Hadist diatas dapat di ketahui bahwa pekerjaan yang baik adalah:
1.      Pekerjaan seseorang yang diperoleh dengan tangannya (tenaganya) sendiri. Misalnya tukang kayu, tukang batu, tukang besi,bertani,berkebun,nelayan,dll.
2.      Perdagangan yang bersih dari tipu daya dan hal-hal yang diharamkan.
3.      Harta yang diperoleh dengan cara sah.
B. Larangan Meminta-Minta
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وَالْمَسْئَلَةَ: «الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى، فَالْيَدُ الْعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ، وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾[6]

Ĥadīś riwayat Ibnu ‘Umar rađiyaLlāhu ‘anhuma, ia mengabarkan bahwa Rasulullah ŞallaLlāhu ‘alaihi wasallam  bersabda ketika berada di atas mimbar, di antaranya Beliau menyebut tentang shadaqah, menjaga kesucian diri, dan meminta-minta: “tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah yang memberi (mengeluarkan infaq) sedangkan tangan yang di bawah adalah yang meminta”. (Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś no. 1339)
Maksud dari hadist diatas adalah :
1.      Istilah “tangan yang diatas” adalah orang yang membri infaq/shodaqoh sedangkan maksud dari “tangan yang di bawah” adalah yang meminta-minta (mengemis) mengharapkan belas kasihan orang.
2.      Perbuatan suka memberi atau enggan meminta-minta dalam memenuhi kebutuhan hidup, sangatlah dipuji  oleh agama. Hal ini jelas dikatakan Nabi SAW dalam hadist diatas bahwa Nabi mencela orang yang suka meminta-minta (mengemis) karena perbuatan tersebut merendahkan martabat manusia.
C.    Mukmin Yang Kuat Dapat Pujian (AN: 88)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ». ﴿أَخْرَجَهُ مُسْلِم﴾

Dari Abū Hurairah rađiyaLlāhu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada orang mukmin yang lemah. Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Capailah dengan sungguh-sungguh apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah. Apabila kamu tertimpa suatu kemalangan, maka janganlah kamu mengatakan; ‘Seandainya tadi saya berbuat begini dan begitu, niscaya tidak akan menjadi begini dan begitu’. Tetapi katakanlah; ‘Ini sudah takdir Allah dan apa yang dikehendaki-Nya pasti akan dilaksanakan-Nya. Karena sesungguhnya ungkapan kata ‘law’ (seandainya) akan membukakan jalan bagi godaan syetan.'” (Şaĥīĥ Muslim ĥadīś no. 4816)
Hadist ini mengisyaratkan bahwa Nabi Muhammad SAW memrintahkan tentang tiga hal, yaitu :
1.      Menguatkan keimanan.
2.      Rakuslah untuk berbuat yang bermanfaat, dan
3.      Mohon pertolongan kepada Allah.
Disamping itu beliau melarang berbuat dua hal, yaitu :
1.      Lemah, dan
2.      Menyesali apa yang telah menimpa diri dari sesuatu yang tidak disukai, sehingga mengatakan : “seandainya aku lakukan begitu, tak akan terjadi begini.”

2.Korupsi
Larangan korupsi, kolusi, menyuap dan menerima hadiah
A.      Pengertian korupsi
Dalam bahasa Arab, korupsi disebut dengan risywah (suap ), fasad (kerusakan) atau ifsad (merusak), ta’affun (membusuk), dan ghulul (berkhianat) meskipun kata yang dipakai dalam bahasa arab sekarang adalah fasad. Yang dimaksud dengan korupsi dalam tulisan ini adalah korupsi dalam pengertian tiga tingkat. Yaitu,tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan, sebagai tindak korupsi yang paling rendah, tindakan penyalahgunaan kekuasaan ( walaupun tidak mendapat keuntungan material, sebagai tindak korupsi tingkat menengah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya baik untuk diri sendiri,keluarga, atau sebagai tindak korupsi paling akut yang telah melewati korupsi tingkat pertama dan kedua.[1]
Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Korupsi  merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang, karena  merusak mental atau akhlak suatu bangsa yang bisa dikenakan tindak pidanan sebagaimana hukumannnya. Untuk menanggulanginya, harus memahami  dan kemudian merealisasikannya dalam perbuatan.
Korupsi baik terhadap umum maupun milik Negara yang dianggap sebagai perbuatan salah/curang diharamkan dalam Islam dan diancam dengan adzab akhirat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 161 :


Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
B.      Larangan Menyuap
Kata suap yang dalam bahasa Arab disebut “Rishwah” atau “Rasyi”, secara bahasa bermakna “memasang tali, ngemong, mengambil hati”. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. Maksudnya, sesuatu yang dapat berupa uang ataupun harta benda yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan, berkat bantuan orang yang diberi tersebut.
 Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada petugas hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan. Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil.
Islam melarang perbuatan menyuap, bahkan menggolongkan sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum.
Misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, jika dilakukan karena adanya besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat. Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mengurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat ditutupi dan tidak dapat tertutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak. Dengan demikian, kapan di mana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, dengan demikian, larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan disiksa Allah SWT kelak di akherat.

عَنْ أَبِِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الرَّاشِى وَ اْلمُرْتَشِى فِى اْلحُكْمِ. (روه أحمد و الأربعة و حسنه الترمذى و صححه ابن حبان)

Artinya:   “Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.” (H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmidji dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Yang dimaksud suap dari hadis diatas adalah suatu pemberian yang bernilai material atau sesuatu yang dijanjikan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi keputusan pihak penerima agar menguntungkan pihak pemberi secara melawan hukum. Jika tidak ada tendensi itu, maka pemberian itu disebut hadiah. Dalam islam, suap dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang disebut materi. Hal ini karena tindakan suap merupakan manifestasi kedudukan seseorang pada wujud material selain Tuhan yang diangkat seolah senilai dengan Tuhan, dan hal ini bertentangan dengan nilai tauhid sebagai institusi pembebasan penganutnya dari berhala atau belenggu-belenggu selain Tuhan. Mengingat suap berbahaya, maka tindakan suap karena terpaksapun untuk memperoleh hak-hak tertentu atau untuk mendatangkan kemaslahatan, dalam islam oleh sebagian para ahli tetap diharamkan. Argumennya adalah karena suap merupakan perbuatan dosa. Suap melahirkan keputusan atau tindakan yang melawan hukum maka tindakan penyuapan adalah kezaliman, karena prinsip dalam islam bahwa mencegah bahaya harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan, dan karena alasan darurat seringkali bersifat subjektif. Meski begitu memang ada yang memang ada yang memperbolehkan penyuapan, karena darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang. Hadis riwayat at-Thabari: “Jika kau menyuap demi mempertahankan agamamu,darahmu, dan hartamu, maka hal itu tidaklah haram.” Namun syaratnya adalah bahwa pelaku telah menempuh jalur resmi , tanpa merampas hak orang lain, kemaslahatannya dilegalkan agama, kezaliman pembenaran suapnya sudah benar-benar empirik, dan hatinya harus tetap menolak.[2]
C. Larangan Pejabat Menerima Hadiah
Dalam Islam, hadiah dianggap sebagai salah satu cara untuk lebih merekatkan persaudaraan atau persahabatan, sebagai mana yang telah disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Iman Malik dalam kitab Muwatha dari Al-Khurasany:
“Saling bersalaman kamu semua, niscaya akamn menghilangkan kedengkian, saling memberi hadiahlah kamu semua, niscaya akan saling mencintai dan menghilangkan percekcokan.” (H.R Imam Malik).
“Dari Anas r.a, bahwa Nabi SAW bersabda,”Kalau saya diberi hadiah keledai, pasti akan saya terima.” (H.R Turmudzi).
 Pada dasarnya, memberikan hadiah kepada orang lain sangat baik dan dianjurkan untuk lebih meningkatkan rasa saling mencintai. Begitu pula bagi yang diberi hadiah disunahkan untuk menerimanya. Akan tetapi, Islam pun memberi rambu-rambu tertentu dalam masalah hadiah, baik yang berkaitan dengan pemberi hadiah maupun penerimanya. Dengan kata lain, tidak semua orang diperbolehkan menerima hadiah. Contohnya seseorang pejabat atau seseorang pemegang kekuasaan. Banyak orang yang ingin sekali mengenal bahkan akrab dengan orang-orang yang terpandang, baik para pejabat maupun orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi lainnya. Mereka menempuh berbagai jalan untuk dapat mendekati orang-orang tersebut dengan cara memberi hadiah kepadanyapadahal pejabat tersebut hidup berkecukupan, bahkan tak pantas untuk diberi hadiah karena masih banyak orang yang membutuhkan hadiah tersebut.
 Oleh karena itu, Islam melarang seorang pejabat atau petugas negara dalam posisi apapun untuk menerima atau memperoleh hadiah dari siapapun karena hal itu tidaklah layak dan dapat menimbulkan fitnah. Disamping sudah mendapatkan gaji dari negara, alasan pemberian hadiah tersebut berkat kedudukannya. Bila dia tidak memiliki kedudukan atau jabatan, belum tentu orang-orang tersebut akan memberinya hadiah.
 Dengan demikian, hadiah yang diberikan kepada para pejabat apabila sebelumnya tidak biasa terima dinilai sebagai sogokan terselubung. Dengan kata lain, hadiah yang diberikan kepada seorang pejabat sebenarnya bukanlah haknya. Di samping itu, niat orang-orang memberikan hadiah kepada para pejabat, dipastikan tidak terdorong dan didasarkan pada keikhlasan sehingga perbuatan mereka akan sia-sia di hadapan Allah SWT.
 Kalau mereka memang ingin memberi hadiah, mengapa tidak memberikannya kepada mereka yang lebih membutuhkan daripada pejabat tersebut. Jelaslah bahwa mereka menginginkan balas budi dari hadiah yang diberikannya tersebut, antara lain mengharapkan agar pejabat tersebut mengingatnya dan mempermudah berbagai urusannya.
 Dalam hadist riwayat Bukhari dijelaskan bahwa Ibn al-Lutbiyyah telah diangkat oleh Rasulullah zakat dan sedekah di kawasan Bani Sulaim. Ketika selesai ia mendatangi Rassulullah dengan mengatakan bahwa sebagian besar  yang dibawanya adalah hasil dari penghimpunan zakat/sedekah dan sebagian lagi adalah hadiah untuknya. Lalu Rasulullah bersabda : “Apakah hadiah untukmu akan datang, jika engkau hanya duduk diruma ayah dan ibumu.” Pada malam harinya pun Rasulullah menyampaikan khotbah bahwa pemberian hadiah bagi pejabat publik termasuk bagian dari ghulul (korupsi).[3]























BAB III
Penutup
A.     .Kesimpulan
Etos kerja merupakan pandangan hidup yang khas dari suatu golongan sosial  semua usaha manusia baik yang dilakukan oleh akal, perasaan, maupun perbuatan.Dan perbuatan korupsi dapat merusak mental atau akhlak suatu bangsa yang bisa dikenakan tindak pidanan sebagaimana hukumannnya. Untuk menanggulanginya, harus memahami dan kemudian merealisasikannya dalam perbuatan.Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah hal yang dilarang di dalam agama Islam, dan menurut kesepakatan para ulama hukumnya adalah haram, karena harta yang diperoleh dengan korupsi sama dengan memperoleh harta melalui jalan yang bathil, dan hal tersebut juga dilarang oleh Allah sesuai dengan yang tercantum di dalam Alquran.


B.     Daftar pustaka

1.      Kamil, sukron.2013.Pemikran Politk Islam Tematik.Jakarta:Kencana Prenada Media Group
2.      Irfan, nurul.2011.Korupi dalam Hukum Pidana Islam
















[1] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A, Pemikiran Politik Islam Tematik, ( Jakarta: Kencana Prenada Gruoup 2013), h.284
[2] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A, Pemikiran Politik Islam Tematik, ( Jakarta: Kencana Prenada Gruoup 2013), h.287
[3] Prof. Dr. Sukron Kamil, M.A, Pemikiran Politik Islam Tematik, ( Jakarta: Kencana Prenada Gruoup 2013), h.287

0 komentar:

Posting Komentar