MAKALAH
HADIST
Etos kerja: pekerjaan yang baik. Larangan
meminta-minta. Mukmin yang kuat dapat pujian. Larangan korupsi, kolusi, menyuap
dan menerima hadiah.
Dosen : Dr. Muthoifin, M. Ag.

Disusun
Oleh :
1.
Nur
Rahman Saifuloh
2.
Muhammad
fadli
3.
Riyan
Budi W
4.
Ferry
H A P
5.
Hassenda
A W
Institut Agama Islam Negeri
Surakarta
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
Tahun 2014
Jl. Pandawa Pucangan Kartasura,
Sukoharjo 57168 –
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya makalah
ini adalah untuk melengkapi tugas hadis membuat makalah mengenai Etos kerja:
pekerjaan yang baik, larangan meminta-minta, mukmin yang kuat dapat pujian,
larangan korupsi, kolusi, menyuap dan menerima hadiah. Dan juga akhir-akhir ini
banyak dijumpai berbagai hal mengenai kasus korupsi yang sering menjerat para
pejabat tinggi negara. Maka dari itu makalah ini dibuat untuk mempelajari dan
menjelaskan mengenai hal-hal yang berhubungan langsung mengenai bagian etos
kerja dan korupsi dalam perspektif Al-Qur’an dan As Sunnah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian etos kerja itu ?
2.
Bagaimana
rincian etos kerja dalam pandangan islam ?
3.
Bagaiman
pandangan islam mengenai perihal korupsi ?
4.
Bagaiman
penyelesaiannya ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui arti dari etos kerja
2.
Untuk
mengetahui apa saja macam etos kerja itu
3.
Untuk
mengetahui pandangan islam mengenai etos kerja
4.
Untuk
mengetahui pandangan islam mengenai
korupsi
BAB
II
Pembahasan
1.
Etos Kerja
Etos berarti pandangan hidup yang khas dari suatu golongan sosial. Kata kerjaberarti usaha,amal, dan apa yang harus dilakukan
(diperbuat).Etos berasal dari bahasa Yunani (etos) yang memberikan arti sikap,
kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak
saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat .
Dalam kamus besar bahasa Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang
menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.Kerja dalam arti
pengertian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam
hal materi, intelektual dan fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan
keduniaan maupun keakhiratan. (Dr.Abdul Aziz.Al Khayyath,1994 : 13).
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahamkan bahwa semua usaha manusia baik
yang dilakukan oleh akal, perasaan, maupun perbuatan adalah termasuk ke dalam
kerja.
·
Dalam
bekerja, setiap pekerja muslim (muslimah), hendaknya sesuai dengan etika Islam,
yaitu :
·
· Melandasi setiap
kegiatan kerja semata-mata ikhlas karena Allah serta untuk memperoleh rida-Nya.
Pekerjaan yang halal bila dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah tentu akan
mendapatkan pahala ibadah.
·
Rasulullah
saw bersabda , yang artinya : Allah swt tidak akan menerima amalan, melainkan amalan
yang ikhlas dan yang karena untuk mencari keridaan-Nya(H.R.Ibnu Majah )
·
· Mencintai
pekerjaannya. Karena pekerja yang mencinta pekerjaanya, biasanya dalam bekerja
akan tenang, senang, bijaksana, dan akan meraih hasil kerja yang optimal.
·
Rasulullah
saw bersabda, yang artinya Sesungguhnya Allah cinta kepada seseorang di antara kamu yang apabila
mengerjakan sesuatu pekerjaan maka ia rapihkan pekerjaan itu.
·
· Mengawali setiap
kegiatan kerjanya dengan ucapan basmalah.
·
Nabi saw
bersabda yang artinya :Setiap urusan yang baik (bermanfaat, yang tidfak
dimulai dengan ucapan basmalah (bismillahirrahmanirrahim,maka terputus
berkahnya.(H.R.Abdul Qahir dari Abu Hurairah)
·
· Melaksanakan
setiap kegiatan kerjanya dengan cara yang halal.
·
Nabi saw
bersabda, yang artinya :Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang baik,mencintai
yang baik (halal), dan tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik, dan
sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sesuatu yang
diperintahkan kepada para utusan-Nya (H.R.Muslim
dan Tirmidzi)
·
· Tidak (Haram)
melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah. Misalnya bekerja
sebagai germo, pencatat riba (renten), dan pelayan bar.Artinya : “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk mendurhakai
sang pencipta”.(H.R.Ahmad bin Hambai dalam musnadnya, dan hakim dalan
Al-Mustadrokanya, kategori hadis shahih)
·
· Tidak membebani
diri, alat-alat produksi, dan hewan pekerja dengan pekerjaan-pekerjaan di luar
batas kemampuan.
·
· Memiliki
sifat-sifat terpuji seperti jujur, dapat dipercaya, suka tolong menolong dalam
kebaikan, dan professional dalam kerjanya
·
· Bersabar apabila
menghadapi hambatan-hambatan dalam kerjanya. Sebaliknya, bersyukur apabila
memperoleh keberhasilan.
·
· Menjaga
keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di dunia dan yang
manfaatnya untuk kehidupan di akhirat. Seseorang yang sibuk bekerja sehingga
meninggalkan shalat lima waktu, tidak sesuai dengan Islam.
·
Rasulullah
saw bersabda yang artinya,”Kerjakanlah untuk kepentingan duniamu seolah-olah
kamu akan hidup selama-lamanya, tetapi kerjakanlah untuk kepentingan akhiratmu
seolah-olah kamu akan mati besok.”(H.R.Ibnu Asakin)
A.
Pekerjaan Yang Paling Baik
عَنْ
رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: «عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ،
وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ». ﴿رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ﴾
Dari
Rifah bin Rafi’ rađiyaLlāhu ‘anhu bahwa Nabi şallaLlāhu ‘alaihi wasallam pernah
ditanya: Mata pencaharian apakah yang paling baik? Beliau bersabda: “Hasil
pekerjaan seseorang dari tangannya sendiri dan setiap jual-beli yang bersih
(mabrur)”. (Musnad Aĥmad ibn Ĥanbal ĥadīś no. 16628)
Dari
Hadist diatas dapat di ketahui bahwa pekerjaan yang baik adalah:
1. Pekerjaan seseorang yang
diperoleh dengan tangannya (tenaganya) sendiri. Misalnya tukang kayu, tukang
batu, tukang besi,bertani,berkebun,nelayan,dll.
2. Perdagangan yang bersih dari tipu
daya dan hal-hal yang diharamkan.
3. Harta yang diperoleh dengan cara
sah.
B. Larangan Meminta-Minta
حَدِيثُ
ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ، وَهُوَ
عَلَى الْمِنْبَرِ، وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وَالْمَسْئَلَةَ: «الْيَدُ
الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى، فَالْيَدُ الْعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ،
وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾[6]
Ĥadīś
riwayat Ibnu ‘Umar rađiyaLlāhu ‘anhuma, ia mengabarkan bahwa Rasulullah
ŞallaLlāhu ‘alaihi wasallam bersabda
ketika berada di atas mimbar, di antaranya Beliau menyebut tentang shadaqah,
menjaga kesucian diri, dan meminta-minta: “tangan yang di atas lebih baik dari
pada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah yang memberi
(mengeluarkan infaq) sedangkan tangan yang di bawah adalah yang meminta”.
(Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś no. 1339)
Maksud
dari hadist diatas adalah :
1. Istilah “tangan yang diatas”
adalah orang yang membri infaq/shodaqoh sedangkan maksud dari “tangan yang di
bawah” adalah yang meminta-minta (mengemis) mengharapkan belas kasihan orang.
2. Perbuatan suka memberi atau
enggan meminta-minta dalam memenuhi kebutuhan hidup, sangatlah dipuji oleh agama. Hal ini jelas dikatakan Nabi SAW dalam
hadist diatas bahwa Nabi mencela orang yang suka meminta-minta (mengemis)
karena perbuatan tersebut merendahkan martabat manusia.
C. Mukmin Yang Kuat Dapat Pujian (AN: 88)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ
الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ
بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ
كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ
تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ». ﴿أَخْرَجَهُ مُسْلِم﴾
Dari Abū Hurairah rađiyaLlāhu
‘anhu, ia berkata: “Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang
mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
daripada orang mukmin yang lemah. Pada masing-masing memang terdapat kebaikan.
Capailah dengan sungguh-sungguh apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan
kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah.
Apabila kamu tertimpa suatu kemalangan, maka janganlah kamu mengatakan;
‘Seandainya tadi saya berbuat begini dan begitu, niscaya tidak akan menjadi
begini dan begitu’. Tetapi katakanlah; ‘Ini sudah takdir Allah dan apa yang
dikehendaki-Nya pasti akan dilaksanakan-Nya. Karena sesungguhnya ungkapan kata
‘law’ (seandainya) akan membukakan jalan bagi godaan syetan.'” (Şaĥīĥ Muslim
ĥadīś no. 4816)
Hadist
ini mengisyaratkan bahwa Nabi Muhammad SAW memrintahkan tentang tiga hal, yaitu
:
1. Menguatkan keimanan.
2.
Rakuslah
untuk berbuat yang bermanfaat, dan
3. Mohon pertolongan kepada Allah.
Disamping itu beliau melarang
berbuat dua hal, yaitu :
1.
Lemah,
dan
2.
Menyesali
apa yang telah menimpa diri dari sesuatu yang tidak disukai, sehingga
mengatakan : “seandainya aku lakukan begitu, tak akan terjadi begini.”
2.Korupsi
Larangan
korupsi, kolusi, menyuap dan menerima hadiah
A. Pengertian korupsi
Dalam
bahasa Arab, korupsi disebut dengan risywah (suap ), fasad (kerusakan) atau
ifsad (merusak), ta’affun (membusuk), dan ghulul (berkhianat) meskipun kata
yang dipakai dalam bahasa arab sekarang adalah fasad. Yang dimaksud dengan
korupsi dalam tulisan ini adalah korupsi dalam pengertian tiga tingkat.
Yaitu,tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan, sebagai tindak korupsi yang
paling rendah, tindakan penyalahgunaan kekuasaan ( walaupun tidak mendapat keuntungan
material, sebagai tindak korupsi tingkat menengah tindakan penyalahgunaan
kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya baik untuk
diri sendiri,keluarga, atau sebagai tindak korupsi paling akut yang telah
melewati korupsi tingkat pertama dan kedua.[1]
Korupsi
merupakan penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain.Korupsi
merupakan salah satu bentuk perbuatan yang
dilarang, karena merusak mental atau akhlak suatu bangsa yang
bisa dikenakan tindak pidanan sebagaimana hukumannnya. Untuk menanggulanginya,
harus memahami
dan kemudian merealisasikannya dalam perbuatan.
Korupsi
baik terhadap umum maupun milik Negara yang dianggap sebagai perbuatan
salah/curang diharamkan dalam Islam dan diancam dengan adzab akhirat. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 161 :
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 188 Allah SWT berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِنْ أَمْوَالِ
النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.”
B. Larangan Menyuap
Kata suap yang dalam bahasa Arab
disebut “Rishwah” atau “Rasyi”, secara bahasa bermakna “memasang tali, ngemong,
mengambil hati”. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan
syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. Maksudnya,
sesuatu yang dapat berupa uang ataupun harta benda yang diberikan kepada
seseorang dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan, berkat bantuan orang
yang diberi tersebut.
Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan
sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada petugas hukum agar terlepas
dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan. Perbuatan seperti itu sangat
dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram.
Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang
diperoleh melalui jalan batil.
Islam melarang perbuatan menyuap,
bahkan menggolongkan sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah
dan Rasul-Nya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi
lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama
didepan hukum.
Misalnya dalam penerimaan tenaga
kerja, jika dilakukan karena adanya besarnya uang suap, bukan pada
profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan
kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut
tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan
merugikan rakyat. Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui
uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program
atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mengurangi kualitasnya
agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat ditutupi dan tidak dapat tertutupi
dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan tidak tahan lama
atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10
tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak. Dengan demikian, kapan di mana
saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, dengan demikian,
larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari
kerusakan dan kebinasaan di dunia dan disiksa Allah SWT kelak di akherat.
عَنْ أَبِِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الرَّاشِى وَ اْلمُرْتَشِى فِى اْلحُكْمِ. (روه
أحمد و الأربعة و حسنه الترمذى و صححه ابن حبان)
Artinya: “Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.” (H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmidji dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Yang
dimaksud suap dari hadis diatas adalah suatu pemberian yang bernilai material
atau sesuatu yang dijanjikan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi
keputusan pihak penerima agar menguntungkan pihak pemberi secara melawan hukum.
Jika tidak ada tendensi itu, maka pemberian itu disebut hadiah. Dalam islam,
suap dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang disebut
materi. Hal ini karena tindakan suap merupakan manifestasi kedudukan seseorang
pada wujud material selain Tuhan yang diangkat seolah senilai dengan Tuhan, dan
hal ini bertentangan dengan nilai tauhid sebagai institusi pembebasan
penganutnya dari berhala atau belenggu-belenggu selain Tuhan. Mengingat suap
berbahaya, maka tindakan suap karena terpaksapun untuk memperoleh hak-hak
tertentu atau untuk mendatangkan kemaslahatan, dalam islam oleh sebagian para
ahli tetap diharamkan. Argumennya adalah karena suap merupakan perbuatan dosa.
Suap melahirkan keputusan atau tindakan yang melawan hukum maka tindakan
penyuapan adalah kezaliman, karena prinsip dalam islam bahwa mencegah bahaya
harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan, dan karena alasan darurat
seringkali bersifat subjektif. Meski begitu memang ada yang memang ada yang
memperbolehkan penyuapan, karena darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang.
Hadis riwayat at-Thabari: “Jika kau
menyuap demi mempertahankan agamamu,darahmu, dan hartamu, maka hal itu tidaklah
haram.” Namun syaratnya adalah bahwa pelaku telah menempuh jalur resmi ,
tanpa merampas hak orang lain, kemaslahatannya dilegalkan agama, kezaliman
pembenaran suapnya sudah benar-benar empirik, dan hatinya harus tetap menolak.[2]
C. Larangan
Pejabat Menerima Hadiah
Dalam Islam, hadiah dianggap sebagai salah satu cara
untuk lebih merekatkan persaudaraan atau persahabatan, sebagai mana yang telah
disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Iman Malik dalam kitab
Muwatha dari Al-Khurasany:
“Saling bersalaman
kamu semua, niscaya akamn menghilangkan kedengkian, saling memberi hadiahlah
kamu semua, niscaya akan saling mencintai dan menghilangkan percekcokan.” (H.R
Imam Malik).
“Dari
Anas r.a, bahwa Nabi SAW bersabda,”Kalau
saya diberi hadiah keledai, pasti akan saya terima.” (H.R Turmudzi).
Pada dasarnya, memberikan hadiah kepada orang
lain sangat baik dan dianjurkan untuk lebih meningkatkan rasa saling mencintai.
Begitu pula bagi yang diberi hadiah disunahkan untuk menerimanya. Akan tetapi,
Islam pun memberi rambu-rambu tertentu dalam masalah hadiah, baik yang
berkaitan dengan pemberi hadiah maupun penerimanya. Dengan kata lain, tidak
semua orang diperbolehkan menerima hadiah. Contohnya seseorang pejabat atau
seseorang pemegang kekuasaan. Banyak orang yang ingin sekali mengenal bahkan
akrab dengan orang-orang yang terpandang, baik para pejabat maupun orang-orang
yang memiliki kedudukan tinggi lainnya. Mereka menempuh berbagai jalan untuk
dapat mendekati orang-orang tersebut dengan cara memberi hadiah
kepadanyapadahal pejabat tersebut hidup berkecukupan, bahkan tak pantas untuk
diberi hadiah karena masih banyak orang yang membutuhkan hadiah tersebut.
Oleh karena itu, Islam melarang seorang
pejabat atau petugas negara dalam posisi apapun untuk menerima atau memperoleh
hadiah dari siapapun karena hal itu tidaklah layak dan dapat menimbulkan
fitnah. Disamping sudah mendapatkan gaji dari negara, alasan pemberian hadiah
tersebut berkat kedudukannya. Bila dia tidak memiliki kedudukan atau jabatan,
belum tentu orang-orang tersebut akan memberinya hadiah.
Dengan demikian, hadiah yang diberikan kepada
para pejabat apabila sebelumnya tidak biasa terima dinilai sebagai sogokan
terselubung. Dengan kata lain, hadiah yang diberikan kepada seorang pejabat
sebenarnya bukanlah haknya. Di samping itu, niat orang-orang memberikan hadiah
kepada para pejabat, dipastikan tidak terdorong dan didasarkan pada keikhlasan
sehingga perbuatan mereka akan sia-sia di hadapan Allah SWT.
Kalau mereka memang ingin memberi hadiah,
mengapa tidak memberikannya kepada mereka yang lebih membutuhkan daripada
pejabat tersebut. Jelaslah bahwa mereka menginginkan balas budi dari hadiah yang
diberikannya tersebut, antara lain mengharapkan agar pejabat tersebut
mengingatnya dan mempermudah berbagai urusannya.
Dalam hadist riwayat Bukhari dijelaskan bahwa
Ibn al-Lutbiyyah telah diangkat oleh Rasulullah zakat dan sedekah di kawasan
Bani Sulaim. Ketika selesai ia mendatangi Rassulullah dengan mengatakan bahwa
sebagian besar yang dibawanya adalah
hasil dari penghimpunan zakat/sedekah dan sebagian lagi adalah hadiah untuknya.
Lalu Rasulullah bersabda : “Apakah hadiah
untukmu akan datang, jika engkau hanya duduk diruma ayah dan ibumu.” Pada
malam harinya pun Rasulullah menyampaikan khotbah bahwa pemberian hadiah bagi
pejabat publik termasuk bagian dari ghulul (korupsi).[3]
BAB
III
Penutup
A.
.Kesimpulan
Etos
kerja merupakan pandangan
hidup yang khas dari suatu golongan sosial semua usaha
manusia baik yang dilakukan oleh akal, perasaan, maupun perbuatan.Dan
perbuatan korupsi
dapat merusak mental atau akhlak suatu bangsa yang bisa dikenakan tindak
pidanan sebagaimana hukumannnya. Untuk menanggulanginya, harus memahami dan
kemudian merealisasikannya dalam perbuatan.Sehingga dapat disimpulkan bahwa
korupsi adalah hal yang dilarang di dalam agama Islam, dan menurut kesepakatan
para ulama hukumnya adalah haram, karena harta yang diperoleh dengan korupsi
sama dengan memperoleh harta melalui jalan yang bathil, dan hal tersebut juga
dilarang oleh Allah sesuai dengan yang tercantum di dalam Alquran.
B.
Daftar
pustaka
1.
Kamil,
sukron.2013.Pemikran Politk Islam
Tematik.Jakarta:Kencana Prenada Media Group
2.
Irfan,
nurul.2011.Korupi dalam Hukum Pidana Islam
[1] Prof.
Dr. Sukron Kamil, M.A, Pemikiran Politik
Islam Tematik, ( Jakarta: Kencana Prenada Gruoup 2013), h.284
[2] Prof.
Dr. Sukron Kamil, M.A, Pemikiran Politik
Islam Tematik, ( Jakarta: Kencana Prenada Gruoup 2013), h.287
[3] Prof.
Dr. Sukron Kamil, M.A, Pemikiran Politik
Islam Tematik, ( Jakarta: Kencana Prenada Gruoup 2013), h.287
0 komentar:
Posting Komentar